Terkadang Kebutuhan manusia berbeda beda,ada yang memenuhi gaya hidupnya ada pula memang kepepet membayar hutang ataupun untuk modal usaha sehingga kita memerlukan banyak uang biasanya ini yang dijadikan alasan banyak orang menjual mobilnya. Tapi , bagaimana jika kita ingin menjual mobil merupakan hak Anda sendiri ,entah itu punya alasan atau tidak,
Sebagian orang mungkin baru mendengar istilah take over atau cara over kredit mobil, motor ataupun Rumah. Namun tidak jarang orang melakukan take over kredit karena kegunaan mobil masih sangat dibutuhkan oleh pemilik untuk keperluan kerja sehari-hari. apa boleh buat kalau kondisi memaksa, mau tidak mau take over kredit dilakukan sebagai solusi.adapula showroom jual beli mobil bekas di Jakarta, khusunya yang menawarkan jasa over kredit,sebagai perantara ke konsumen.
Pindah tangan kredit adalah pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual,yang nantinya pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli. Jangan lupa Pastikan Pembeli Tidak Masuk ke dalam Kategori Kredit Mace tidak mengalami permasalahan dalam pembayaran kredit. Anda harus waspada terkait dengan kemungkinan atau denda keterlambatan pembayaran atas tunggakan pembayaran sebelumnya.
Kalau ternyata masih ada masalah, usahakan orang tersebut menyelesaikannya terlebih dahulu segala kewajiban yang menjadi tanggungannya. Apabila ada cicilan yang belum dibayar, mintalah untuk dibayar terlebih dahulu,Jika ada denda keterlambatan atas pembayaran cicilan, mintalah untuk membayar denda tersebut terlebih dahulu.
1. Pahami Ketentuan Take Over yang Benar
Ketika melakukan take over mobil, ada hal yang perlu diperhatikan terkait dengan ketentuan hukum yang berlaku. Cara melakukan take over kredit di bawah tangan atau tanpa melibatkan perusahaan leasing mobil.
Untuk orang awam mungkin baru tau sech, apa arti take over kredit , perpindahan alih kredit yang dilakukan debitur dalam usahanya untuk mengalihkan kewajiban pembayaran kreditnya kepada pihak lain, tetapi tanpa sepengetahuan atau melibatkan perusahaan leasing. Hal ini tentu saja dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum. Sebab mobil yang digunakan merupakan jaminan utang pada leasing.
Mungkin tidak sedikit masalah nantinya yang di sebabkan akibat take over kredit , perusahaan leasing bisa menggugat pihak pembeli pertama yang tercatat di leasing untuk memberikan ganti rugi. take over kredit dengan aman dan sesuai prosedur yang berlaku.
2. Take Over Kredit Melalui Bank atau Leasing
Langkah tersebut mengantisipasi bisa dilakukan dalam melakukan take over kredit adalah dengan melalui bank resmi atau pihak leasing. Maka prosesnya, kita harus menghubungi pihak bank atau leasing untuk membahas maksud tertentu di dalam peraturan take over kredit. Biasanya pihak bank ataupun leasing akan melakukan survey dan analisis terlebih dahulu terhadap kemampuan keuangan (finansial ) pihak pembeli terkait kemampuan dalam pembayaran sisa cicilan kredit mobil tersebut.
Apabila hasil survei menujukan jauh dari yang harapan ,maka pengajuan take over kredit sudah pasti akan ditolak.namun Sebaliknya, apabila pembeli ternyata ketika di survei memenuhi persyaratan, take over kredit bisa di sepakati dengan sejumlah biaya dan ketentuan yang berlaku.
Adapun Biaya take over kredit ini biasanya meliputi biaya pembayaran ahli notaris ataupun asuransi. Jika disetujui akan pembayaran biaya tersebut, debitur yang baru bisa menggantikan posisi penjual (debitur pertama). Lalu langkah-langkah selanjutnya adalah ditentukan pihak bank atau leasing.